billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Nunukan Sosialisasikan Hukum bagi Calon PMI, 120 Pekerja Migran Ilegal Dipulangkan dari Kaltara

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Polres Nunukan Sosialisasikan Hukum bagi Calon PMI, 120 Pekerja Migran Ilegal Dipulangkan dari Kaltara
Foto: Polri dan BP3MI Kaltara tingkatkan perlindungan PMI lewat penyuluhan hukum dan pemulangan terkoordinasi.(Sumber: ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar penyuluhan hukum kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) guna meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah penempatan ilegal.

"Kegiatan ini jadi benteng utama untuk memastikan calon PMI memahami betul prosedur legal sebelum memutuskan bekerja di luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Penyuluhan tersebut bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi PMI dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi tenaga kerja.

Sosialisasi mengangkat tema “Persyaratan dan Dokumen untuk Menjadi Pekerja Migran Indonesia” dan memuat materi seputar dokumen wajib seperti KTP, paspor, visa kerja, surat keterangan sehat, kontrak kerja resmi, dan dokumen dari BP2MI.

Seluruh persyaratan tersebut merujuk pada Pasal 11 Ayat 2 PP No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan TKI di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Prosedur Wajib dan Jalur Pengaduan Terbuka

Calon PMI diwajibkan melalui sejumlah tahapan resmi, seperti perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, penandatanganan penempatan, pengurusan paspor, dan asuransi PMI.

Apabila tahapan ini diabaikan, penempatan dianggap ilegal dan pemberi kerja bisa dijerat pidana keimigrasian.

Polres Nunukan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas perekrutan mencurigakan atau tidak sesuai prosedur.

"Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik ilegal dalam perekrutan PMI."

Langkah ini diyakini akan membuat calon PMI lebih melek hukum dan memahami pentingnya mengikuti jalur resmi agar terlindungi secara hukum saat bekerja di luar negeri.

“Polri berkomitmen penuh untuk terus mengawasi dan menekan angka pelanggaran hukum terkait pekerja migran ilegal.”

120 PMI Dipulangkan, Pemulangan Difasilitasi BP3MI Kaltara

Bersamaan dengan penyuluhan hukum, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara juga memfasilitasi pemulangan 120 PMI Pencegahan dan Deportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

PMI dipulangkan menggunakan kapal KM Pantokrator menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Tiga orang PMI Pencegahan berasal dari Maluku Utara, sementara 117 PMI Deportasi berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Rincian jumlahnya terdiri dari 70 laki-laki, 18 perempuan, 13 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan.

Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F. Jaya Ginting menegaskan bahwa proses pemulangan dilakukan secara terkoordinasi dan menjamin perlakuan layak, akses informasi, serta pendampingan kepada PMI.

"Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PMI, baik yang mengalami permasalahan di luar negeri maupun yang mencegah keberangkatan ilegal."

Setibanya di Indonesia, para PMI menjalani pemeriksaan kesehatan serta menerima arahan untuk proses adaptasi dan reintegrasi ke daerah asal.

"Kami berharap PMI yang telah kembali ke tanah air dapat segera beradaptasi dengan lingkungan mereka dan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk proses reintegrasi."

BP3MI Kaltara bertekad untuk terus mengembangkan program perlindungan dan pemberdayaan bagi para PMI guna mencegah risiko saat bekerja di luar negeri.

Penulis :
Balian Godfrey