
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025 karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.
Penegasan ini disampaikan Edward dalam Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menyatakan bahwa suka atau tidak, RUU KUHAP harus disahkan agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk penahanan.
Edward mencontohkan bahwa pasal 21 ayat (4) KUHAP lama akan kehilangan legitimasi sejak berlakunya KUHP baru, dan hal ini bisa mengganggu proses penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya KUHAP baru yang tidak hanya sinkron dengan KUHP, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
KUHAP Baru Usung Paradigma Perlindungan Hak dan Keadilan Restoratif
Edward menjelaskan bahwa RUU KUHAP mencerminkan perubahan paradigma dari crime control model menuju due process model.
Model due process menekankan perlindungan hak asasi manusia dan mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, seseorang bisa saja ditangkap, ditahan, digeledah, dan disita, tetapi itu tidak berarti ia bersalah.
Filosofi hukum acara pidana yang diusung dalam RUU KUHAP adalah untuk melindungi kepentingan individu, bukan hanya menjerat tersangka.
Selain itu, RUU KUHAP juga mengusung pendekatan keadilan pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
Edward menyatakan bahwa keadilan restoratif dapat diimplementasikan di semua tahapan proses hukum: dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan.
Dalam penyusunan RUU KUHAP, Kementerian Hukum dan HAM melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, advokat, koalisi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait.
Masukan dari advokat dinilai penting karena kewenangan besar aparat penegak hukum harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan hak warga negara.
Edward menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional dan bentuk konkret partisipasi publik dalam pembaruan sistem peradilan pidana.
- Penulis :
- Balian Godfrey