Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ESDM Wajibkan Perusahaan Migas Serap Minyak Sumur Rakyat, Harga Ditentukan 80 Persen dari ICP

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

ESDM Wajibkan Perusahaan Migas Serap Minyak Sumur Rakyat, Harga Ditentukan 80 Persen dari ICP
Foto: KKKS kini wajib serap minyak dari sumur rakyat, ESDM siapkan regulasi untuk reaktivasi dan tata kelola sumur(Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri).

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk menyerap minyak hasil produksi dari sumur rakyat.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai menghadiri Human Capital Summit di Jakarta.

“Wajib, wajib menyerap (hasil sumur rakyat),” tegas Tri dalam pernyataannya.

Harga Ditetapkan 80 Persen dari ICP, Aturan Berlaku Mulai Juni 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa harga jual minyak dari sumur rakyat akan sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP) sebagai harga patokan.

Kewajiban penyerapannya akan diatur dalam regulasi baru yang mencakup reaktivasi sumur tidak aktif (idle well) dan pengelolaan sumur rakyat secara lebih terstruktur.

Tri mengungkapkan bahwa regulasi tersebut telah ditandatangani dan sedang menunggu proses penomoran untuk segera diundangkan, diperkirakan pada bulan Juni 2025.

Tingkatkan Produksi Nasional dan Tangani Sumur Ilegal

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional serta memperbaiki tata kelola sumber daya energi berbasis masyarakat.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penanganan praktik sumur minyak rakyat ilegal yang selama ini menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan kerja.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan lokasi sumur rakyat agar disesuaikan dengan wilayah operasi masing-masing KKKS.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan koordinasi dan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Penulis :
Balian Godfrey