
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa biaya akta notaris untuk legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat diambil dari dana desa.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, dalam forum "Desa Berketahanan Pangan dan Iklim" hari kedua.
Menurut Luthfy, apabila pemerintah daerah tidak membiayai legalisasi koperasi, maka desa bisa menggunakan alokasi maksimal tiga persen dari dana desa untuk kebutuhan operasional.
Dana tersebut dapat mencakup pembiayaan akta notaris bagi pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih.
Ia mencontohkan, dari dana desa Rp1 miliar, Rp30 juta dialokasikan untuk operasional, dan dari jumlah tersebut, Rp2,5 juta dapat digunakan untuk biaya notaris.
Tak Ada Pembatasan Notaris, Dana Desa Dimanfaatkan Secara Maksimal
Penegasan ini juga menjawab pertanyaan peserta forum yang mempertanyakan keabsahan penggunaan dana desa untuk keperluan legalisasi koperasi.
Luthfy menekankan bahwa Kemendes tidak bermaksud membebani desa, melainkan mendorong agar dana desa benar-benar dimaksimalkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa dana desa sah digunakan untuk keperluan legalisasi Kopdes Merah Putih.
Kemendes bahkan sudah menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa dana sebesar Rp2,5 juta bisa digunakan dari dana desa maupun sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemendes juga memastikan bahwa tidak ada pembatasan dalam hal penunjukan notaris tertentu dalam proses pembentukan badan hukum koperasi.
- Penulis :
- Balian Godfrey