
Pantau - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa sanksi pidana kerja sosial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP hanya dapat dijatuhkan apabila terdakwa memberikan persetujuan.
Asep menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian internasional, seperti Treaty of Rome 1950 dan The New York Convention 1966.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” yang diselenggarakan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta.
Alternatif Penjara yang Lebih Humanis
Sanksi pidana kerja sosial diposisikan sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek dan denda ringan dalam KUHP yang baru.
Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan jaksa serta pendampingan dari pembimbing kemasyarakatan, guna menjamin efektivitas dan pemenuhan asas keadilan.
"Pidana kerja sosial disesuaikan dengan profesi pelaku dan dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga sosial lainnya", ungkap Asep.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyebut bahwa pidana kerja sosial merupakan konsep baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman antar aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan hukum.
"Sanksi pidana kerja sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial", ujar Herwatan.
Ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum
Dekan Fakultas Hukum UNY, Prof. Mukhamad Murdiono, menyatakan bahwa FGD tersebut menjadi ruang dialog antara kalangan akademisi dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat pemahaman atas norma baru.
Ia juga mengapresiasi adanya potensi kolaborasi riset antara UNY dan Kejaksaan yang dapat memperkaya praktik hukum di Indonesia.
"Topik seperti sanksi pidana kerja sosial dalam KUHP baru menjadi peluang riset yang relevan dan mutakhir", ujar Murdiono.
Isu pidana kerja sosial dinilai sebagai strategi reformasi sistem hukum pidana untuk mewujudkan keadilan yang lebih kontekstual dan berpihak pada nilai-nilai sosial.
- Penulis :
- Arian Mesa