Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Malaadministrasi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum dalam Perpanjangan Jabatan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Malaadministrasi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum dalam Perpanjangan Jabatan
Foto: Ombudsman Desak Kemendagri Tinjau Ulang Kebijakan Desa, 930 Kepala Desa Dirugikan(Sumber: ANTARA/HO-Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau kembali kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, khususnya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan perpanjangan masa jabatan.

Permintaan tersebut disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kemendagri di Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa permintaan ini merupakan Tindakan Korektif atas temuan malaadministrasi dalam penerbitan dokumen administrasi pemerintahan desa.

Terdapat 930 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan tidak memperoleh perpanjangan masa jabatan sebagaimana seharusnya diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Robert menegaskan Kemendagri telah melakukan malaadministrasi berupa kelalaian terhadap kewajiban hukumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penentuan periodisasi waktu yang ditetapkan Kemendagri tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kepala desa yang terdampak.

Periodisasi waktu ditetapkan mundur dari April ke Maret hingga Februari 2024, merugikan kepala desa yang seharusnya mendapatkan hak sesuai dengan UU yang berlaku.

Hak yang hilang mencakup partisipasi dalam pilkades sebagaimana Pasal 40 PP Nomor 43 Tahun 2014 dan hak perpanjangan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

Ombudsman juga meminta Kemendagri membina dan memberikan panduan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan pilkades serentak pasca terbitnya UU Desa yang baru.

Selain itu, Ombudsman mengusulkan pencabutan Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

Pencabutan ini ditujukan agar penafsiran atas frasa "sampai dengan" dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 yang menunda pelaksanaan pilkades.

Robert menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi 930 kepala desa terdampak.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja bagi Kemendagri untuk melaksanakan seluruh Tindakan Korektif tersebut.

Ia berharap Kemendagri mempelajari permasalahan secara menyeluruh dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.

Penulis :
Balian Godfrey