Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Berikan Kepastian Hukum dan Insentif Bagi Jemaah Haji dan WNI Berprestasi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemerintah Berikan Kepastian Hukum dan Insentif Bagi Jemaah Haji dan WNI Berprestasi
Foto: PMK 34/2025 Permudah Aturan Pajak dan Kepabeanan Barang Bawaan Penumpang(Sumber: ANTARA/Imamatul Silfia))

Pantau - Pemerintah menyederhanakan ketentuan pajak dan kepabeanan atas barang bawaan penumpang lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan tahun ini.

PMK ini mengatur pengenaan bea masuk dan pajak atas barang bawaan penumpang serta awak sarana pengangkut, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 203/2017.

PMK 34/2025 memberikan pembebasan total atas bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pribadi senilai hingga FOB 500 dolar AS, yang sebelumnya hanya bebas dari bea masuk.

Barang pribadi dengan nilai di atas batas tersebut akan dikenakan bea masuk 10 persen atas kelebihannya, ditambah PPN 12 persen, namun dikecualikan dari PPh.

Barang bukan pribadi seperti oleh-oleh dagang juga akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 5 persen.

Aturan Baru Berlaku Juga untuk Jemaah Haji dan WNI Berprestasi

PMK ini juga mengatur insentif fiskal khusus:

Jemaah haji reguler dibebaskan dari seluruh bea masuk barang pribadi.

Jemaah haji khusus mendapat pembebasan bea masuk hingga nilai FOB 2.500 dolar AS.

Warga negara Indonesia yang membawa hadiah perlombaan atau penghargaan juga dibebaskan dari bea masuk, dengan syarat tertentu.

Perubahan lainnya termasuk penyesuaian pemberitahuan pabean, penguatan wewenang petugas bea cukai, serta ketentuan PPh Pasal 22 untuk periode transisi sebelum PMK ini berlaku penuh.

Bea Cukai berharap kebijakan ini mampu menyokong perekonomian nasional, menyederhanakan birokrasi, dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti

Terpopuler