Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri KKP Dorong Audit Pelaku Usaha Perikanan, Ungkap Potensi Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menteri KKP Dorong Audit Pelaku Usaha Perikanan, Ungkap Potensi Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing
Foto: Trenggono minta BPK periksa pelaku usaha perikanan, targetkan peningkatan PNBP sektor kelautan (Sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa pelaku usaha penangkapan ikan di Indonesia guna memastikan kepatuhan badan hukum dan pembayaran pajak berjalan dengan benar.

Permintaan tersebut disampaikan dalam acara International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis (5/6/2025).

Trenggono menekankan pentingnya kontribusi maksimal dari para pelaku usaha perikanan dalam mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Potensi PNBP Tidak Tercapai, Kerugian Capai Rp13 Triliun

Menurut Trenggono, potensi kerugian negara akibat praktik illegal fishing dan pelaku usaha yang tidak menyetorkan kontribusi maksimal sejak 2020 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp13 triliun.

Ia mengungkapkan bahwa volume penangkapan ikan di Indonesia mencapai sekitar 7,5 juta ton per tahun, namun PNBP yang diperoleh tidak lebih dari Rp1 triliun per tahun.

Jika 10 persen dari volume tangkapan tersebut diserahkan kepada negara dalam bentuk ikan, maka potensi penerimaan mencapai 750 ribu ton.

Dengan asumsi harga Rp12 ribu per kilogram, potensi PNBP yang bisa diraih negara mencapai sekitar Rp9 triliun per tahun.

Trenggono mengakui bahwa dirinya kerap menerima kritik terkait rendahnya PNBP dari sektor penangkapan ikan, meskipun potensi ekonominya sangat besar.

Audit Menyeluruh dan Regulasi Penangkapan Ikan Terukur

Ia berharap Komisi IV DPR RI dan BPK dapat mendukung usulan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelaku usaha perikanan.

Menurutnya, langkah ini akan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor kelautan secara signifikan.

Trenggono menyampaikan bahwa kehadiran anggota Komisi IV DPR dan BPK dalam forum tersebut merupakan momen yang tepat untuk mengajukan permintaan tersebut secara langsung.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian penangkapan ikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah konkret untuk mengontrol praktik penangkapan ikan sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor usaha perikanan.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler