
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Bahlil menjelaskan bahwa saat izin tersebut dikeluarkan, ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan belum menjadi bagian dari kabinet pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan terkait aktivitas tambang yang disebut-sebut berada di kawasan pariwisata Pulau Piaynemo.
Ia menilai penting untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik mengenai lokasi dan dampak pertambangan tersebut.
Lokasi Penambangan dan Kepemilikan PT GAG Nikel
Bahlil membantah kabar bahwa aktivitas tambang berlangsung di Pulau Piaynemo yang merupakan ikon wisata Raja Ampat.
Menurutnya, penambangan dilakukan di Pulau GAG yang berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo.
Ia menegaskan bahwa Pulau Piaynemo adalah kawasan pariwisata yang dilindungi dan tidak boleh dijadikan area pertambangan.
PT GAG Nikel memiliki Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu.
Pada awalnya, kepemilikan saham PT GAG Nikel terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen.
Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd sehingga kini memiliki kendali penuh atas PT GAG Nikel.
Kementerian ESDM, kata Bahlil, tetap memiliki kewenangan dalam mengawasi seluruh operasi pertambangan yang berjalan sesuai dengan prinsip good mining practice.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti