Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terima Ancaman 'Pecahkan Kepala', Eggi Sudjana Laporkan Kapitra Ampera ke Bareskrim

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Terima Ancaman 'Pecahkan Kepala', Eggi Sudjana Laporkan Kapitra Ampera ke Bareskrim

Pantau.com - Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan Caleg PDIP Kapitra Ampera atas dugaan ancaman pembunuhan. Eggi tiba di Gedung Bareskrim, Gambir, KKP, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 11.19 WIB

"Dalam kesempatan sekarang saya menggunakan hak hukum sebagai WNI yang merasa diperlakukan adanya tindak pidana oleh Saudara Kapitra yang menantang untuk berantem dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya katanya," ujarnya saat ditemui di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018).

Ia mengatakan, pengancaman tersebut sampai kepadanya kemarin siang sekira pukul 11.52 WIB. Disampaikan oleh Caleg PDIP yang namanya dirahasiakan. "Nah itu yang menyampaikan dari orang PDIP sendiri disuruh sampaikan ke saya. Saya kan mengerti hukum, Kapitra juga kan ngerti hukum, Pasal 182 kalau nantang-nantang gitu saya ladeni saya juga kena hukum," katanya.

Baca juga: Akan Lapor ke Bareskrim, Eggi Sudjana Diduga Dapat Ancaman dari 'Kawan Lama'

"Via telepon selama kurang lebih 3 menit, (dia bilang) 'ada pesan dari Kapitra suruh sampaikan ke Abang. Abang mau dipecahin kepalanya (karena) nantangin berantem. Saya sampain aja," katanya menirukan pembicaraan via telepon. 

Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni Nasution bilang keterangan tersebut berasal dari saksi yang mendengar pengancaman. Sehingga pihaknya melaporkan Kapitra yang diduga melakukan pengancaman. 

"Ini ada unsur dari keterangan saksi. Kami dari tim pembela ulama dan aktifis. Kita melaporkan Kapitra Ampera dalam dugaan Pasal 182 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, jelas ancaman hukumannya 12 tahun jadi saya minta Kapitra untuk ditangkap," katanya. 

Baca juga: Cerita Kapitra Ampera Soal Kasus Pengerusakan APK Partai Demokrat

Selain itu juga terkait pasal 182 KUHP tentang perkelahian tanding. Pihaknya meminta polisi ada tindakan lanjut. Apakah tindakan tersebut merupakan anjuran atau statemen pribadi.

"Saya kecewanya sering saya laporan gak diproses, kalau gak diporses jangan salahkan nanti kalau terjadi sesutu, Apa fungsinya melindungi, apa fungsinya melayani, apa fungsi mengayomi, Tribrata itu. Walaupun banyak jagoan kita tapi kita pakai cara-cara hukum," tutupnya.

Penulis :
Widji Ananta