
Pantau - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, akibat pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
Empat perusahaan yang dicabut izin operasinya antara lain PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele), serta PT Nurham (Pulau Waegeo).
Pencabutan tersebut dilakukan setelah evaluasi menyeluruh yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," ujar Menteri Bahlil Lahadalia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat guna verifikasi lapangan secara objektif.
PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Luar Zona Konservasi
Satu-satunya perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi adalah PT GAG Nikel, yang berlokasi di Pulau Gag, di luar kawasan Geopark Raja Ampat dan zona konservasi yang dilindungi.
"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," kata Bahlil.
PT GAG Nikel dinilai memenuhi kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan lokasi tambangnya secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa meskipun PT GAG tetap beroperasi, perusahaan tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat dari pemerintah.
"Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan," lanjutnya.
PT GAG Nikel juga telah menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam proses pendalaman oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri Bahlil menambahkan bahwa izin PT GAG sudah terbit sebelum masa jabatannya sebagai menteri.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti