
Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat merupakan bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang sudah dimulai sejak Januari 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Prasetyo menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional.
"Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan," ujarnya.
Penertiban Sesuai Perpres dan Arahan Presiden
Prasetyo menyebut bahwa pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua penertiban yang sedang dijalankan oleh Pemerintah," jelasnya.
Keputusan pencabutan IUP diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keabsahan data dan kondisi riil.
"Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," tegas Prasetyo.
Respons Positif Publik dan Daftar Perusahaan Dicabut IUP-nya
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta pegiat media sosial yang aktif memberikan masukan dan informasi terkait kondisi lingkungan di Raja Ampat.
"Kepedulian publik menjadi energi positif dalam pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan," katanya.
Pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan geopark Raja Ampat dan terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
Empat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare
- PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare
- PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare
- PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare
- Penulis :
- Balian Godfrey