Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gag Nikel Tegaskan Tambang Tidak Masuk Wilayah Geopark, Siap Dukung Pemerintah Pulihkan Lingkungan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Gag Nikel Tegaskan Tambang Tidak Masuk Wilayah Geopark, Siap Dukung Pemerintah Pulihkan Lingkungan
Foto: Pulau Gag tidak termasuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat menurut PT Gag Nikel (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri/am.)

Pantau - Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaannya akan bersikap kooperatif dalam mendukung pendalaman yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq terkait pemulihan lingkungan.

"Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel," ujar Arya dalam keterangan resminya.

Ia memberikan apresiasi penuh terhadap langkah-langkah pemerintah, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, serta Bupati Raja Ampat yang ikut mengawal operasional tambang berkelanjutan di Indonesia.

Arya menjelaskan bahwa kehadiran para pejabat negara di wilayah operasi Gag Nikel mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat dan pelaksanaan tambang berkelanjutan oleh anak usaha PT Antam Tbk untuk mendukung perekonomian nasional.

Tambang Gag Nikel Tidak Masuk Zona Geopark

Ia menegaskan bahwa area tambang Gag Nikel tidak termasuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.

Berdasarkan data Geopark Raja Ampat, wilayah ini mencakup empat pulau utama yaitu Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool.

Karena Pulau Gag terletak cukup jauh dari keempat pulau tersebut, Arya memastikan bahwa aktivitas pertambangan oleh Gag Nikel tidak berada di dalam zona Geopark Raja Ampat.

Batas wilayah Geopark Raja Ampat dapat dilihat melalui situs resmi Raja Ampat Geopark, dan data tersebut berdasarkan hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.

"Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag," tambah Arya.

Pemerintah Tinjau Ulang Persetujuan Tambang

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Dalam konferensi di Jakarta pada Minggu, 8 Juni 2025, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peninjauan ini juga merujuk pada dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil tanpa syarat.

Penulis :
Balian Godfrey