
Pantau - Anggota Komisi V DPR RI Daniel Mutaqien Syafiuddin menyatakan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di empat lokasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem kawasan.
Pencabutan izin ini dinilai krusial karena Geopark Raja Ampat merupakan salah satu kawasan laut dengan kekayaan biodiversitas tertinggi di dunia.
"Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak permisif terhadap pelanggaran analisis dampak lingkungan atau potensi kerusakan ekosistem," ujar Daniel.
Ia menilai keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam melindungi kawasan konservasi.
Sinergi Lembaga dan Komitmen Pemerintah Daerah Diperlukan
Daniel mengapresiasi sinergi antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Daerah Papua Barat dalam pencabutan izin tambang tersebut.
Kolaborasi antar lembaga ini menunjukkan bahwa keputusan berbasis pada data kelayakan lingkungan dan aspek sosiologis masyarakat sekitar.
"Presiden Prabowo secara arif dan bijak memerintahkan pencabutan IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. Saya bangga pada Pak Presiden," kata Daniel.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha dalam evaluasi serta pengawasan sumber daya alam, khususnya di wilayah sensitif.
"Intinya ada evaluasi dan audit menyeluruh atas semua izin, terutama di pulau-pulau kecil. Kita dorong paradigma pembangunan yang tidak hanya berorientasi ekonomi jangka pendek, tapi juga menjaga keindahan dan fungsi ekologis untuk generasi mendatang," ujarnya.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Manyaifun), dan PT Nurham (Waigeo Timur).
Seluruhnya berlokasi dalam kawasan Global Geopark Raja Ampat.
Sementara PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya karena dinilai telah mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Izin PT Gag Nikel itu terbit sejak 30 November 2017. Jadi logikanya tidak etis kalau ada yang menyerang Pak Bahlil atas peristiwa ini," ujar Daniel.
Ia mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mewajibkan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan Amdal dan regulasi lingkungan.
"Kita bisa dan harus selaras antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Menteri Bahlil menunjukkan keberanian dan kehati-hatian dalam menyikapi isu ini," pungkasnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey