
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang untuk mempertemukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, guna menyelesaikan persoalan status kewilayahan empat pulau yang berada di wilayah Tapanuli Tengah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bisa difasilitasi oleh Kemenko Polhukam bersama Menteri Dalam Negeri.
"Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan."
Meski demikian, Safrizal belum bisa memastikan kapan pertemuan itu akan digelar.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan kronologi lengkap mengenai status kepemilikan keempat pulau kepada Menteri Dalam Negeri.
"Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya."
Kronologi Sengketa: Dari Verifikasi Ganda hingga Perbedaan Koordinat
Sengketa kewilayahan ini bermula pada tahun 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap pulau-pulau di Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang."
Pada 4 November 2009, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi hasil verifikasi tersebut dan menyatakan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
Dalam surat konfirmasi itu, terdapat perubahan nama dan koordinat dari empat pulau:
Pulau Mangkir Besar sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar.
Pulau Mangkir Kecil sebelumnya bernama Pulau Rangit Kecil.
Pulau Lipan sebelumnya bernama Pulau Malelo.
Koordinat dari keempat pulau tersebut juga mengalami perubahan.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat."
Pada saat yang sama di tahun 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara juga melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di wilayahnya.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian."
Gubernur Sumatera Utara pada 2009 mengonfirmasi hasil verifikasi tersebut, menyatakan keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan konfirmasi kedua gubernur, laporan ke PBB pada 2012, serta keputusan dari pemerintah pusat, keempat pulau tersebut akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi terdiri dari sejumlah instansi, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (kini BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.
- Penulis :
- Arian Mesa