
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hampir rampung dan akan segera diserahkan ke DPR RI.
Sebelum penyerahan, DIM tersebut akan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Mahkamah Agung.
"DIM-nya sudah hampir rampung, dengan demikian begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR," ungkap Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikan usai ia menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi masyarakat di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Sabtu.
Supratman menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan di internal pemerintah terkait penyusunan DIM RUU KUHAP.
"Pemerintah sebenarnya sudah satu, sudah nggak ada masalah di internal pemerintah," ia mengungkapkan.
Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan KUHAP baru telah mengakomodasi berbagai masukan dan pandangan masyarakat.
"Bahkan, kemarin kami lakukan sosialisasi, itu diikuti hampir 20 ribu peserta. Semua (masukan) kampus, semua stakeholders, semuanya kami dengar," jelasnya.
Pemerintah bersama DPR RI akan membahas RUU KUHAP dalam waktu dekat, yakni setelah DPR RI kembali dari masa reses.
DPR RI saat ini tengah dalam masa reses dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.
"Kami berharap mudah-mudahan nanti di masa sidang yang akan datang ini sudah bisa dibahas di parlemen," kata Supratman.
Pada Senin (9/6), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR akan mengundang elemen mahasiswa untuk menyerap aspirasi terkait RUU KUHAP.
Penyerapan aspirasi tersebut akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mulai tanggal 17 Juni 2025.
"Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP," ujar Habiburokhman.
- Penulis :
- Arian Mesa