
Pantau.com - Serda Jhoni Risdianto, pelaku penembakan terhadap Letkol CPM Dono Kuspriyanto saat ini telah ditahan di Pangkalan TNI Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur usai ditangkap dini hari tadi. Kasus itu pun tengah didalami POM TNI AU.
"Saya juga ingin menyampaikan, sambil menunggu proses penyidikan tersangka Serda JR sudah ditahan di tahanan Pangkalan TNI Lanud Halim Perdana Kusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh POM AU," ucap Kasubdispenum AU, Letkol Sus M. Yuris, di Kodam Jayakarta, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Baca juga: Ini Alasan Serda JR Tembak Letkol Dono hingga Tewas di Jatinegara
Selain itu, dengan telah ditahannya Serda Jhoni Risdianto, kasus itu dapat dipastikan murni tindakan kriminal. Yuris pun meminta kasus ini tak dikaitkan dengan isu lainnya.
"Ini adalah murni kriminal, bukti maupun saksi setelah olah TKP tidak ada satupun yang mengindikasikan ini adalah kejadian yang direncanakan," papar Yuris.
Baca juga: Ini Luka Tembak yang Sebabkan Letkol Dono Tewas
Terpisah, Kapuspen Kodam Jaya, Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan bahwa tersangka akan diadili melalui pengadilan militer. Nantinya, dengan proses hukum itu dapat dipastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHPM ancaman di atas 15 tahun. dengan tambahan pemecatan," tegas Kristomei.
- Penulis :
- Adryan N