Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keberatan JK Berdasarkan RIwayat Sejarah dan UU Otonomi Aceh

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Keberatan JK Berdasarkan RIwayat Sejarah dan UU Otonomi Aceh
Foto: JK Nyatakan Empat Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut Milik Aceh Berdasarkan UU(Sumber: ANTARA/Handout/am.)

Pantau - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa secara formal dan historis empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara—yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—sangat jelas masuk dalam wilayah Aceh.

JK menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh, yang menetapkan wilayah otonomi Aceh terpisah dari Sumatera Utara.

Kepmendagri Dinilai Tidak Bisa Mengubah UU, Tolak Usulan Pengelolaan Bersama

Ia menegaskan bahwa Undang‑Undang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 yang menyatakan pulau‑pulau itu bagian dari Sumut.
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU," ujarnya.

Meskipun menghormati keputusan Mendagri Tito Karnavian, JK menekankan agar aspek historis tidak dilupakan.

Ia juga merespon usulan pengelolaan bersama oleh Aceh dan Sumut, dengan menyatakan bahwa tidak ada wilayah yang bisa secara bersama‑sama mengelola sumber daya alam secara setara, khususnya karena saat ini belum ada nilai strategis atau sumber daya penting di pulau‑pulau tersebut.

Pentingnya Penyelesaian Sensitif Berdasarkan Hukum

JK berharap Pemerintah dapat menyelesaikan sengketa ini dengan baik dan berlandaskan hukum serta sejarah, mengingat isu wilayah ini tergolong sangat sensitif dan bisa memicu konflik antardaerah jika tidak disikapi secara tepat dan berdasarkan kejelasan hukum.

Penulis :
Balian Godfrey