
Pantau - Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas Haji) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Cucun, pelibatan KBIH merupakan wujud prinsip partisipatif agar penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih inklusif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan jamaah.
Ia menyebut KBIH memiliki peran strategis karena memberikan bimbingan manasik haji sepanjang tahun, bukan hanya terbatas pada 10–11 kali pertemuan.
KBIH juga mendampingi jamaah secara langsung di Tanah Suci, sesuatu yang menurutnya tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh pemerintah.
Cucun menegaskan bahwa eksistensi KBIH harus terus dipertahankan dengan memperkuat koordinasi dan komunikasi bersama Kementerian Agama.
Sinergi KBIH dan Kemenag Dianggap Kunci Pelayanan Haji yang Lebih Baik
Menanggapi isu monopoli tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina, Cucun meminta ketegasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan proporsional.
"Semua pihak harus menyadari bahwa lokasi di Arafah dan Mina sangat terbatas. Diperlukan saling menghargai dan toleransi antar-KBIH," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni, juga menilai KBIH sebagai mitra strategis Kementerian Agama dalam pembinaan dan pelayanan jamaah haji.
Ia menegaskan bahwa tanpa kehadiran KBIH, proses pembinaan tidak akan berjalan maksimal, terlebih dalam hal administratif, manasik, hingga kesehatan jamaah.
Husni meminta sinergi antara KBIH dan Kemenag terus diperkuat untuk menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik ke depan.
"Tanpa dukungan pemangku kepentingan seperti KBIH, penyelenggaraan ibadah haji tidak akan maksimal," tegasnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Ricky Setiawan