Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Skema KPBU Diusulkan Jadi Solusi Alternatif Pendanaan Infrastruktur Sumber Daya Air

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Skema KPBU Diusulkan Jadi Solusi Alternatif Pendanaan Infrastruktur Sumber Daya Air
Foto: Skema KPBU Diusulkan Jadi Solusi Alternatif Pendanaan Infrastruktur Sumber Daya Air(Sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lilik Retno Cahyadiningsih, menyatakan bahwa skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur sumber daya air (SDA) yang selama ini sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kebutuhan pendanaan infrastruktur sumber daya air cukup besar. Selama ini pendanaan masih sangat tergantung pada APBN, baik rupiah murni, pinjaman luar negeri, maupun SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)", jelasnya.

Ia menambahkan, "Sehingga, diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan alternatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)", ungkap Lilik.

Proyek Irigasi hingga Swasembada Pangan Disokong KPBU dan APBN

Skema KPBU telah diterapkan pada beberapa proyek seperti Optimalisasi dan Revitalisasi Daerah Irigasi Komering di Sumatera Selatan, Daerah Irigasi Lhok Guci dan Jambo Aye di Aceh, serta Modernisasi Irigasi Sistem Interkoneksi HLD WS di Lombok, NTB.

Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal SDA mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,54 triliun untuk mendukung program swasembada pangan nasional.

Rincian anggaran tersebut terdiri dari Rp12,63 triliun bersumber dari rupiah murni, Rp1,27 triliun dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), serta Rp632,73 miliar dari SBSN.

Sebagian besar anggaran digunakan untuk kegiatan irigasi dan rawa, dengan alokasi Rp8.218,8 miliar yang mencakup pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, optimasi lahan, pengadaan tanah, dokumen lingkungan, serta penyusunan desain.

Untuk mendukung pengelolaan air tanah, kegiatan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) mendapat alokasi Rp1.500 miliar, khususnya untuk kegiatan perbaikan dan rehabilitasi.

Sementara itu, kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (O&P) jaringan irigasi dialokasikan dana sebesar Rp3.018,19 miliar.

Program perbaikan jaringan irigasi juga dilakukan dengan skema padat karya di 8.000 lokasi guna menyerap tenaga kerja lokal.

Ditjen SDA turut bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian di berbagai lokasi yang telah disepakati.

Dukungan terhadap keberlanjutan irigasi di bawah kewenangan daerah juga diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2025 mengenai rehabilitasi daerah irigasi dari waduk.

Selain itu, pengembangan teknologi Irigasi Padi Hemat Air (IPHA) terus dilakukan sebagai bagian dari strategi mendukung ketahanan pangan dan swasembada beras nasional.

Penulis :
Balian Godfrey