billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengawasan Karantina Diperketat, Barantin Perkuat Perlindungan Hayati Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengawasan Karantina Diperketat, Barantin Perkuat Perlindungan Hayati Nasional
Foto: (Sumber: Barantin memusnahkan ribuan tanaman cabai dan mentimun yang terdeteksi positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang diduga masuk dari Tiongkok secara ilegal di Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (23/10/2025). (ANTARA/HO-Karantina Jakarta))

Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan terhadap seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia agar bebas dari bakteri.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses clearance di tempat pemasukan, menekan waktu tunggu (dwelling time), serta meningkatkan efisiensi biaya logistik.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, di Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025, mengatakan, "Penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Barantin dalam mendukung ketahanan nasional melalui sistem pertahanan hayati."

Pengawasan Sesuai Arah Kebijakan Nasional

Abdul Rahman menjelaskan bahwa penguatan sistem karantina tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita, yaitu memperkuat sistem ketahanan nasional dengan pertahanan hayati (biodefense).

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong tercapainya swasembada pangan serta kemandirian bangsa di sektor pertanian dan perikanan.

Dalam pelaksanaannya, Barantin bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk melakukan pengawasan terhadap perdagangan daring produk hewan, ikan, dan tumbuhan, termasuk benih yang berisiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Selain itu, Barantin juga bersinergi dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) untuk memastikan setiap pengiriman komoditas antarwilayah memenuhi persyaratan peraturan perkarantinaan dan disertai sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal.

"Kolaborasi ini mencerminkan semangat Karantina Kuat, Indonesia Maju," ungkap Abdul Rahman.

Tindakan Tegas terhadap Benih Ilegal

Sebagai bagian dari pengawasan intensif, Barantin telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan tanaman cabai dan mentimun di Purwakarta, Jawa Barat.

Tanaman tersebut diketahui positif mengandung OPTK jenis bakteri Pseudomonas cichorii.

Diduga, benih tanaman itu berasal dari Tiongkok dan masuk secara ilegal ke Indonesia.

Tindakan karantina ini merupakan bentuk ketegasan dan kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional.

Langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemusnahan dilakukan sebagai strategi pencegahan terhadap penyebaran OPTK di wilayah Indonesia yang dapat menyerang komoditas penting seperti cabai, mentimun, tomat, kubis, melon, serta tanaman hortikultura bernilai ekspor lainnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf