Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Aceh, Kemendagri Segera Revisi Kepmendagri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Aceh, Kemendagri Segera Revisi Kepmendagri
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta(sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 untuk memasukkan empat pulau sengketa ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh, menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan Presiden dan Proses Revisi Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa revisi Kepmendagri akan segera dilakukan.

"Kepmendagri segera direvisi untuk kemudian keempat pulau tersebut dimasukkan ke Aceh," ungkapnya.

Bima Arya menambahkan bahwa proses revisi bersifat administratif dan tidak memerlukan waktu lama.

"(Bisa) langsung saja revisi, bisa hari ini juga atau besok," ia mengungkapkan.

Saat ini, Kepmendagri yang berlaku menyatakan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang berada dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kabupaten Tapanuli Tengah diketahui berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil, yang menambah kerumitan status kepemilikan empat pulau tersebut.

Rapat Terbatas dan Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait keempat pulau telah memicu perbedaan aspirasi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, di mana masing-masing daerah merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap wilayah tersebut.

Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil alih penyelesaian polemik ini melalui rapat terbatas yang digelar secara daring dari Istana Kepresidenan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pemerintah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ungkap Prasetyo Hadi.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan Kemendagri.

Rapat terbatas tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara telah memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah untuk mencari jalan keluar terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Penulis :
Arian Mesa