
Pantau - Bea Cukai Gorontalo bekerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda di wilayah Gorontalo pada Senin, 09 Juni 2025.
Penindakan di Dua Lokasi, Pelaku Terjaring
Penindakan pertama dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di wilayah Telaga.
Tim gabungan mengamankan paket kiriman yang diambil oleh pria berinisial AL (39).
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan kedua berlangsung di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Seorang pria berinisial NA (29) ditangkap karena diduga akan menjual rokok ilegal.
Barang bukti dari lokasi ini berupa 5.000 batang rokok tanpa pita cukai jenis SKM Golongan II berbagai merek.
Total barang bukti dari kedua lokasi mencapai 16.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Denda Puluhan Juta Rupiah dan Upaya Edukasi Publik
Kedua pelanggar memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme ultimum remidium.
AL dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.961.000.
NA dijatuhi denda administratif senilai Rp11.190.000.
Selama tahun 2025, total denda yang telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ultimum remidium di Gorontalo mencapai Rp1.771.826.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, TNI AL Gorontalo, dan Polairud Polda Gorontalo.
"Kolaborasi ini akan terus diperkuat untuk memberantas rokok ilegal secara konsisten dan berkelanjutan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, serta untuk menjaga penerimaan negara.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Masyarakat diajak turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran cukai sebagai wujud kepedulian terhadap keadilan dan kepatuhan hukum di sektor barang kena cukai.
- Penulis :
- Balian Godfrey