
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan kewajiban konstitusional yang mendesak untuk segera dilakukan.
Komitmen Presiden dan Urgensi Legislasi
RUU PPRT yang telah bergulir selama 21 tahun di DPR RI dinilai sebagai langkah krusial dalam memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen hak asasi manusia internasional.
"Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan dimasukkannya RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2025–2029 menjadi momentum penting dan sinyal positif demi segera disahkannya RUU PPRT," ungkap Komnas HAM dalam pernyataan resminya, Kamis (19/6).
Komnas HAM mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti momentum ini demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan dan berasal dari kelompok rentan.
Fakta Pelanggaran dan Rekomendasi Perlindungan
Selama tahun 2024, Komnas HAM menerima 47 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT. Kasus-kasus yang dilaporkan mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi upah; eksploitasi; kerja paksa; perbudakan modern; perdagangan manusia; serta pembatasan kebebasan pribadi.
Kajian Komnas HAM menunjukkan bahwa para PRT di Indonesia umumnya masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai dan berada dalam kondisi kerja yang tidak pasti.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar lima aspek utama diakomodasi dalam RUU PPRT guna menjamin perlindungan maksimal terhadap HAM, yaitu:
- Pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah di mata hukum.
- Penyediaan jaminan sosial, termasuk upah layak dan jaminan kesehatan.
- Penghapusan diskriminasi dengan pendekatan berbasis HAM dan kesetaraan gender.
- Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
- Perlindungan khusus bagi PRT disabilitas, anak di bawah umur, dan migran.
"Disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan praktik perbudakan modern," tegas Komnas HAM.
RUU ini dinilai penting untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, sekaligus mencerminkan komitmen negara terhadap konstitusi dan perlindungan HAM.
- Penulis :
- Balian Godfrey