Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bantul Bela Mbah Tupon, Korban Penipuan Sertifikat Tanah yang Kini Digugat Secara Perdata

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemkab Bantul Bela Mbah Tupon, Korban Penipuan Sertifikat Tanah yang Kini Digugat Secara Perdata
Foto: Pemkab Bantul Bela Mbah Tupon, Korban Penipuan Sertifikat Tanah yang Kini Digugat Secara Perdata (Sumber: ANTARA/Hery Sidik)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan dukungannya terhadap Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, yang menjadi korban dugaan penipuan sertifikat tanah dan kini menghadapi gugatan perdata.

Sertifikat Berpindah Nama, Mbah Tupon Justru Digugat

Mbah Tupon mengalami kerugian setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi yang semula hendak dipecah, justru berpindah nama ke pihak lain dan digunakan sebagai agunan kredit senilai Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya.

"Pastilah kami bela karena sudah kami pastikan Mbah Tupon itu orang yang terzalimi, orang yang tertipu," ujar pejabat Pemkab Bantul.

Meski pelaku penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka, Mbah Tupon justru digugat secara perdata.

"La orang yang tertipu, terzalimi kok malah digugat? Itu 'kan tidak masuk akal, tetapi hak dia (penggugat) untuk menggugat ya silakan nanti akan dibuktikan di pengadilan," ungkapnya.

Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemkab Bantul Fasilitasi Pembelaan Hukum

Pemkab Bantul telah memfasilitasi pembelaan hukum bagi Mbah Tupon dengan menyiapkan tim kuasa hukum, termasuk lawyer dari pemerintah maupun yang secara pribadi menawarkan diri.

"Bahkan, pemerintah memfasilitasi seluruh anggota tim kuasa hukum Mbah Tupon, rapat-rapat, pertemuan-pertemuan di Kantor Bupati," jelas pihak Pemkab.

Mereka juga mendesak penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara adil.

Pemkab menyatakan memiliki political will untuk menyelesaikan persoalan ini, namun tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

"Ketika proses hukum ini berjalan, tentu kami yang ada di jajaran eksekutif ini harus menghargai proses yang dilalui dan dijalankan oleh kepolisian, kejaksaan, dan nanti berakhir di pengadilan."

Sementara itu, keluarga Mbah Tupon masih menanti keadilan dan berharap hak atas tanahnya dapat dikembalikan.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti