Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNN Tegaskan Penelitian Ganja Medis Bukan Legalisasi, Hanya untuk Kepentingan Ilmiah Terbatas

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

BNN Tegaskan Penelitian Ganja Medis Bukan Legalisasi, Hanya untuk Kepentingan Ilmiah Terbatas
Foto: BNN Tegaskan Penelitian Ganja Medis Bukan Legalisasi, Hanya untuk Kepentingan Ilmiah Terbatas (Sumber: ANTARA/HO-BNN RI.)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa peluang melakukan riset terhadap ganja untuk keperluan medis secara terbatas bukanlah bentuk legalisasi, melainkan upaya ilmiah yang dikendalikan ketat sesuai aturan hukum.

Riset Hanya untuk Institusi Terpercaya dan Diawasi Ketat

Penelitian terhadap ganja hanya dapat dilakukan oleh institusi berkredibilitas tinggi yang memiliki fasilitas laboratorium berstandar, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung.

"BNN juga akan bertindak sebagai pusat laboratorium nasional guna memastikan kualitas, kontrol, dan pengawasan ketat terhadap penelitian," ungkap pernyataan resmi BNN.

BNN menegaskan bahwa meskipun WHO telah memindahkan ganja dari kategori Schedule IV ke Schedule I, Indonesia tidak serta-merta mengikuti tren global terkait kebijakan narkotika.

Schedule IV mencakup zat yang sangat berbahaya tanpa manfaat medis, sementara Schedule I mengakui potensi medis meski tetap berisiko tinggi disalahgunakan.

"Perubahan tersebut membuka ruang untuk penelitian, bukan untuk legalisasi," tegas BNN.

BNN juga menyoroti kasus negara lain seperti Thailand dan beberapa negara bagian AS yang mengalami peningkatan kriminalitas setelah melegalkan ganja.

Kandungan Ganja Lokal Terlalu Tinggi dan Belum Terbukti Ilmiah

Penelitian BNN menunjukkan bahwa ganja lokal di Indonesia mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) di atas 15 persen, menjadikannya lebih cocok untuk penggunaan rekreasional ketimbang medis.

BNN juga menegaskan bahwa obat-obatan berbahan dasar ganja seperti Marinol dan Epidiolex hanya berfungsi mengurangi gejala, bukan menyembuhkan penyakit seperti kanker atau epilepsi.

"Oleh karena itu, klaim mengenai efek penyembuhan ganja hingga kini belum memiliki dasar ilmiah yang kuat," ujar BNN.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, menyatakan bahwa aturan yang berlaku sudah memberikan kepastian hukum, manfaat, dan mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Meski demikian, MK tetap mendorong pengkajian ilmiah terhadap narkotika Golongan I, termasuk ganja, demi pengambilan kebijakan yang berbasis bukti ilmiah.

"Menindaklanjuti hal ini, BNN membuka peluang riset terhadap ganja untuk keperluan medis secara terbatas," pungkas BNN.

Penulis :
Balian Godfrey