Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamen Kominfo Nezar Patria Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Keberlanjutan Media Lewat Intervensi Positif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamen Kominfo Nezar Patria Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Keberlanjutan Media Lewat Intervensi Positif
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (ketiga kiri) menyampaikan pemikirannya dalam diskusi "RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media" yang digelar Forum Pemred di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan media melalui intervensi positif, termasuk pembentukan media trust fund dan penguatan publisher rights, dalam diskusi Forum Pemred yang digelar di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19 Juni 2025).

Pemerintah Dukung Keberlanjutan Media Melalui Intervensi Positif

Nezar Patria menyatakan bahwa Pemerintah siap melakukan intervensi positif demi menjamin keberlangsungan industri media.

"Pemerintah itu komit untuk melakukan semacam intervensi positif dalam rangka menjaga yang namanya media sustainability, bagaimana membuat media bisa hidup," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa menjaga kelangsungan hidup industri media, khususnya sektor penyiaran, merupakan bagian dari amanat konstitusi.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi.

Nezar menambahkan, informasi yang diperoleh publik harus dapat dipastikan kebenarannya, sehingga menjaga integritas informasi merupakan tanggung jawab negara.

Salah satu bentuk intervensi positif yang diusulkan Pemerintah adalah pembentukan media trust fund atau dana perwalian media.

Dana ini berfungsi sebagai bantalan pembiayaan bagi media untuk memproduksi informasi yang berkualitas.

"Ini mirip dengan misalnya dana abadi buat sektor kebudayaan. Mungkin sektor pers, sektor media, yang mengusung jurnalisme berkualitas juga kita lihat penting buat masyarakat karena jurnalisme ini ‘kan public goods," ia mengungkapkan.

Atur Publisher Rights dan Dorong Persaingan yang Setara

Nezar juga menyampaikan bahwa Pemerintah mendukung penguatan publisher rights agar media memiliki posisi tawar yang seimbang terhadap platform digital.

Publisher rights tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa intervensi positif Pemerintah harus dilakukan secara terukur, agar tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ini tergantung diskusi dan kebutuhannya nanti, tapi yang jelas kita mendukung suatu media sustainability untuk di era penyiaran," ujar Nezar.

Lebih lanjut, Pemerintah juga ingin menciptakan equal playing field antara industri penyiaran dan platform digital.

Komitmen untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas juga menjadi prioritas.

"Tiga poin ini yang menjadi standing point Komdigi dalam menyikapi RUU Penyiaran," jelasnya.

Ia menambahkan, intervensi negara dalam menyehatkan ekosistem media harus dikaji secara mendalam agar menghasilkan kebijakan yang berjangka panjang.

Nezar menilai bahwa RUU Penyiaran yang sedang dibahas di parlemen perlu direvisi agar selaras dengan perkembangan zaman dan disrupsi teknologi yang terjadi.

"Karena disrupsi teknologinya luar biasa dan memang [RUU Penyiaran] harus diubah, harus direvisi, karena sudah tidak mungkin lagi, termasuk juga Undang-Undang Pers juga harus disesuaikan," katanya.

Penulis :
Arian Mesa