
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan balita RF di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
"Berkoordinasi dengan UPTD PPA daerah setempat termasuk dengan kepolisian, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam upaya mengawal proses penanganan kasus agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap pernyataan resmi KemenPPPA.
Balita laki-laki bernama RF, berusia 1 tahun 11 bulan, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di depan pintu sebuah masjid pada Jumat, 13 Juni 2025.
KemenPPPA menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas insiden tersebut.
"Kasus pembunuhan balita yang terjadi di Singkawang belum dapat ditentukan faktor penyebab utamanya dikarenakan masih dalam proses penyidikan, namun beberapa faktor penyebab terjadinya bisa disebabkan masalah ekonomi dan tekanan sosial," jelas KemenPPPA.
Pelaku Diduga Sakit Hati terhadap Pengasuh Korban
RF sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa, 10 Juni 2025 setelah tidak kembali dari rumah pengasuhnya.
Jenazah RF kemudian ditemukan di depan masjid yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi awal dilaporkan hilang.
Satreskrim Polres Singkawang bersama Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap seorang pria paruh baya bernama Uray Abadi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Pelaku diketahui merupakan tetangga dari pengasuh balita dan diduga melakukan tindakan tersebut karena sakit hati terhadap sang pengasuh.
KemenPPPA meminta agar aparat memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
"Meminta pelaku diberikan sanksi hukum berat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen dalam memberikan keadilan maksimal bagi korban dan keluarga serta memastikan pendampingan hukum," tegas KemenPPPA.
- Penulis :
- Balian Godfrey