Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Tegaskan Penindakan Pungli dan Korupsi Tetap Jalan Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kapolri Tegaskan Penindakan Pungli dan Korupsi Tetap Jalan Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan
Foto: Kapolri Tegaskan Penindakan Pungli dan Korupsi Tetap Jalan Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan(Sumber: ANTARA/Rio Feisal/aa.)

Pantau - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) akan tetap berjalan meskipun Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli telah resmi dibubarkan.

"Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ungkap Kapolri.

Fokus pada Pencegahan dan Penegakan Hukum Korupsi

Kapolri menjelaskan bahwa setelah pembubaran Satgas Saber Pungli, Polri kini lebih memfokuskan langkah pada aspek pencegahan, tanpa mengabaikan penindakan yang sudah menjadi bagian dari tugas institusional.

Polri juga memprioritaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ya saya kira sudah jelas, di Astacita beliau (Presiden) mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi," tambah Listyo.

Sebagai tindak lanjut, Polri telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) untuk memperkuat instrumen penegakan hukum di bidang korupsi.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi yang menekankan pada efektivitas, akuntabilitas, dan pencegahan jangka panjang.

Satgas Saber Pungli Dibubarkan melalui Perpres 49/2025

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai respon terhadap maraknya praktik pungutan liar di instansi pemerintahan dan pelayanan publik.

Namun, pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mencabut peraturan tersebut melalui Perpres RI Nomor 49 Tahun 2025.

Meski demikian, pembubaran satuan tugas tersebut tidak berarti hilangnya komitmen negara dalam memberantas pungli.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terintegrasi, Polri kini menjadi ujung tombak dalam mengawal bersihnya pelayanan publik dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis :
Balian Godfrey