
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap tiga orang saksi pada tanggal 22 Oktober 2025.
Ketiga saksi tersebut adalah DPA selaku Direktur Sales and Marketing PT Pertamina Lubricants, ERH yang menjabat sebagai OSM Service Operation SDA PT Telkom pada tahun 2021, dan AN yang merupakan pegawai PT Teknologi Riset Global Investama (TRG Investama).
"Semua saksi hadir, dan penyidik mendalami saksi perihal aliran uang yang diduga terkait dengan perkara," ungkap juru bicara KPK.
Pemeriksaan Dilakukan Secara Paralel Bersama BPK
Selain oleh penyidik KPK, para saksi juga diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dengan pemeriksaan paralel oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini, maka menjadikan proses penyidikan lebih efektif," ujar sumber dari internal lembaga antirasuah.
KPK menyatakan telah memulai penyidikan terhadap kasus ini pada 20 Januari 2025, setelah menaikkan status dari penyelidikan sejak September 2024.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, namun belum menyebutkan jumlahnya.
Jumlah tersangka baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Salah Satu Tersangka Terseret Dua Kasus
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir.
KPK bersama BPK RI masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut.
Salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode 2020–2024.
Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam proyek digitalisasi SPBU dan sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC di BRI.
- Penulis :
- Shila Glorya