
Pantau - Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang nelayan berinisial SF (45), pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.15 WITA.
"Ditangkap beserta sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai," ungkap petugas kepolisian dari Dit Polairud Polda Sultra.
SF diketahui merupakan warga Desa Baji Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
14 Bom Siap Ledak Diamankan, Pelaku Akui Merakit Sendiri
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 14 botol bom ikan siap ledak, satu kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api, tiga bungkus serbuk korek, dan tiga buah kaki katak.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, serta satu unit kapal berwarna merah yang digunakan untuk aktivitas destructive fishing.
SF mengakui bahwa bahan peledak tersebut ia rakit sendiri untuk digunakan menangkap ikan di perairan Pasi Jembe dan Bokori.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing,” tegas petugas.
Diancam 20 Tahun Penjara, Penyidikan Masih Berlanjut
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra sedang melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya serius dalam menjaga kelestarian laut dan memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem perairan.
- Penulis :
- Balian Godfrey










