
Pantau - Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Siti Fauziah menegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melibatkan pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti Fauziah.
MPR Hormati Proses Hukum, Komitmen pada Integritas dan Transparansi
Siti menegaskan bahwa MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa MPR tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” tegas Siti.
KPK Benarkan Ada Penyidikan Baru Terkait Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan gratifikasi dalam lingkungan MPR RI, khususnya terkait proses pengadaan.
“Benar, penyidikan baru,” ungkap sumber KPK.
Meskipun belum mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan bahwa penyidikan telah dimulai dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Balian Godfrey