
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah agar serius dalam mencegah praktik penyiksaan melalui penguatan sinergi antar lembaga negara, khususnya dalam pelaksanaan konvensi internasional tentang pencegahan penyiksaan.
Komitmen Bersama untuk Perlindungan HAM
Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara anggota Ombudsman Johanes Widijantoro dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Mugiyanto di Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Upaya implementasi konvensi pencegahan penyiksaan sudah dilakukan sejak lama dan dukungan dari Kementerian HAM sangat kami harapkan," ungkap Johanes dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam agenda perlindungan hak asasi manusia.
Pertemuan ini merupakan bagian dari inisiatif kerja sama untuk pencegahan penyiksaan atau KuPP (Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan).
Perluasan Forum dan Langkah Strategis
KuPP saat ini melibatkan enam lembaga negara, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Audiensi tersebut bertujuan mendorong penyusunan langkah strategis bersama guna mencegah penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan tidak manusiawi, khususnya di institusi yang mengatur kehidupan individu seperti lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan panti sosial.
Ombudsman juga mendorong agar keanggotaan KuPP diperluas ke semua lembaga yang menangani isu-isu hak asasi manusia agar pendekatan pencegahan menjadi lebih menyeluruh.
"Kami setuju KuPP dijadikan forum resmi dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian HAM," ujar Johanes.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya tindak lanjut konkret pemerintah terhadap berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan perlindungan HAM dan pencegahan penyiksaan.
- Penulis :
- Balian Godfrey