
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkenalkan konsep baru Penghargaan Adipura dengan pendekatan lebih ketat dan berbasis data, termasuk penilaian pengelolaan TPA dan pengenalan Predikat Kota Kotor bagi daerah dengan kinerja terendah.
Penilaian Adipura Kini Lebih Komprehensif dan Berbasis Data
Konsep baru Adipura tidak lagi sekadar menilai estetika dan kebersihan kota, tetapi juga memasukkan aspek kelembagaan, sistem pemilahan sampah dari sumber, serta kepatuhan terhadap larangan open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Adipura", ungkap perwakilan KLH.
Penilaian Adipura diklasifikasikan menjadi empat predikat: Adipura Kencana untuk kota dengan kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura untuk pemenuhan kriteria dasar, dan Predikat Kota Kotor sebagai bentuk peringatan.
Revitalisasi Adipura merupakan transformasi strategis pengelolaan lingkungan perkotaan yang wajib diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Penilaiannya menggunakan teknologi seperti citra satelit dan survei udara untuk menjamin akurasi.
Fokus pada TPA, Energi dari Sampah, dan Target 2029
KLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis data dan sistematis. "Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen, jauh dari harapan", jelas KLH.
Wilayah Jawa menjadi yang tertinggi dalam daur ulang dengan capaian 31 persen, disusul Bali-Nusra 22,5 persen, Sumatera 12 persen, sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar.
Penilaian Adipura kini menitikberatkan pada tiga aspek utama: sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen), anggaran dan kebijakan daerah (20 persen), serta kesiapan SDM dan fasilitas (30 persen).
KLH/BPLH juga tengah menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan PSEL (Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik), termasuk dengan jaminan pembelian listrik, dukungan APBN, dan percepatan perizinan.
"Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa", tegas KLH.
lingkungan, adipura, sampah, kota, energi
- Penulis :
- Balian Godfrey