
Pantau - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter berinisial R di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terhadap pasien perempuan berinisial M (29), kini mulai diusut pihak kepolisian.
Kakak korban, Sg Paramuda, menyatakan bahwa keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi serta menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut.
"Kami (keluarga) sudah menguasakan kepada pengacara dan saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi," ujarnya.
Keluarga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan korban mendapatkan keadilan.
Sanksi Pemberhentian dan Langkah Hukum Berlanjut
Selain menempuh jalur hukum, keluarga juga akan melaporkan kasus ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi melalui kuasa hukum mereka.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, memastikan bahwa dokter R telah diberi sanksi berat berupa pemberhentian kerja usai menerima laporan dugaan pelecehan.
"Oknum dokter langsung diberi sanksi berat berupa penghentian masa tugas," ungkap Erni.
Ia mengaku marah saat mengetahui insiden tersebut.
"Sebagai perempuan marah juga mendapat laporan tersebut," tambahnya.
Setelah melakukan investigasi internal dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, rumah sakit memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dokter tersebut.
Erni menegaskan bahwa kewenangan rumah sakit bersifat administratif, sedangkan penegakan hukum menjadi ranah kepolisian.
"Saya sarankan juga, kalau memang belum puas dengan kebijakan saya karena kewenangan hanya sampai administratif, sesuai dengan prosedur, silakan lapor polisi," jelasnya.
Ia menyebut langkah hukum yang diambil keluarga korban sebagai keputusan bijak untuk menyelesaikan kasus ini secara terang benderang.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti