
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara suap pengadaan satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka.
"ESY selaku manager director PT Rohde dan Schwarz Indonesia diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI," kata Febri dalam konferensi di Gedung KPK, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: 12 Anggota DPRD Malang Segera Jalani Persidangan
Lebih lanjut Febri memaparkan, Erwin diduga menjadi perantara suap dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa kepada mantan anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi. Baik Fahmi maupun Fayakhun, keduanya telah divonis majelis hakim.
"ESY merupakan tersangka ke-7 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memproses 6 orang lainnya sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tambah Febri.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap di Kasus BWS Sumatera VII
Atas perbuatannya tersebut, Erwin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sesaat setelah menyerahkan uang kepada Deputi bidang informasi hukum dan kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi. Keduanya diamankan KPK di parkiran kantor Bakamla, Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2016.
Saat itu KPK juga mengamankan uang sejumlah total secara Rp2 miliar dalam mata uang asing dolar Amerika dan dolar Singapura di ruang kerja Eko di kantor Bakamla.
- Penulis :
- Adryan N










