Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR RI Soroti Evaluasi Saudi Soal Kesehatan Jemaah dan Usulkan Revisi UU Haji

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi VIII DPR RI Soroti Evaluasi Saudi Soal Kesehatan Jemaah dan Usulkan Revisi UU Haji
Foto: Komisi VIII DPR RI Soroti Evaluasi Saudi Soal Kesehatan Jemaah dan Usulkan Revisi UU Haji(Sumber: ANTARA/Walda Marison.)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menanggapi evaluasi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, khususnya dalam aspek kesehatan jemaah dan kesiapan petugas.

“Itu menjadi catatan kami di Komisi VIII terutama berkaitan dengan revisi Undang-Undang Haji dan juga BPKH yang sedang kami lakukan. Tentu, misalnya soal istitha'ah (kemampuan) dalam kesehatan,” ujarnya.

Saudi Soroti Praktik Manipulatif dan Kesiapan Petugas Digital

Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya aspek kesehatan sejak proses pendaftaran jemaah.

Maman menyebut adanya dugaan praktik manipulatif di lapangan, di mana calon jemaah memaksa petugas medis untuk menyatakan mereka sehat meskipun kondisi sebenarnya tidak layak.

“Petugas (haji) itu harus paling tidak tiga bulan training dan dia berhasil atau tidak untuk lolos menjadi petugas itu dilaksanakan,” tegas Maman.

Selain itu, Saudi juga menyoroti kesiapan teknis petugas haji Indonesia, terutama dalam memahami sistem transformasi digital yang telah diterapkan di Arab Saudi.

Maman menilai Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) perlu lebih aktif dalam menjalin komunikasi dan menyesuaikan diri dengan kebijakan dan sistem digital yang diterapkan oleh pemerintah Saudi.

Isu Penyesuaian Kuota Haji Dianggap Alarm Perbaikan

Terkait isu penyesuaian kuota haji Indonesia yang beredar, Maman menyebut hal itu baru sebatas wacana dan merupakan alarm perbaikan dari Saudi, bukan keputusan resmi.

“Ini adalah alarm dari pemerintah Arab Saudi agar kita memperbaiki pola penyelenggaraan ibadah haji. Tapi saya yakin, dengan pola komunikasi dan diplomasi, kita akan mendapatkan tetap kuota 221.000 orang, bahkan lebih,” katanya.

Indonesia bahkan telah mengajukan permintaan melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar kuota jemaah dinaikkan menjadi 250.000 orang pada tahun 2026.

DPR Dorong Penguatan Status BP Haji dan Rapat Evaluasi Akhir Juni

Komisi VIII DPR RI juga mendorong revisi Undang-Undang Haji agar BP Haji memiliki status setara dengan kementerian.

“Sebenarnya di (rancangan) undang-undang revisi undang-undang haji, BP Haji itu setara dengan kementerian sehingga dia sudah bisa melakukan komunikasi dan lobi-lobi tersendiri dengan pemerintah Arab Saudi,” jelas Maman.

Ia juga menyebut bahwa penyelenggaraan umrah kini sudah masuk ke dalam sektor pariwisata dan menjadi bagian dari standar internasional yang dicanangkan oleh Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

Komisi VIII dijadwalkan akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama, BP Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada akhir Juni 2025 sesuai dengan timeline dari Arab Saudi.

Penulis :
Ahmad Yusuf