billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Muzani Hormati Proses Hukum KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ahmad Muzani Hormati Proses Hukum KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI
Foto: Ahmad Muzani Hormati Proses Hukum KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan menghormati penyelidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR RI.

MPR Ikuti Perkembangan dan Serahkan Penanganan ke KPK

Muzani mengaku telah mengikuti pemberitaan dan perkembangan isu dugaan penyalahgunaan keuangan di MPR RI yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

"Oleh karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa MPR RI telah merespons isu tersebut melalui Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah.

Muzani menyatakan akan menunggu proses penyelesaian dan langkah hukum selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus tersebut.

KPK Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Dirahasiakan

KPK sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.

"Sudah ada tersangka," ujar juru bicara KPK.

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas tersangka dan belum memastikan apakah yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara.

KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hingga Rabu, 25 Juni 2025, total enam saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai sejak 23 Juni 2025.

Penulis :
Aditya Yohan