Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bakamla RI Jemput Tiga ABK Pulau Buru yang Dibebaskan dari Penahanan Maritim Malaysia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bakamla RI Jemput Tiga ABK Pulau Buru yang Dibebaskan dari Penahanan Maritim Malaysia
Foto: Bakamla RI Jemput Tiga ABK Pulau Buru yang Dibebaskan dari Penahanan Maritim Malaysia(Sumber: ANTARA/HO-Bakamla RI)

Pantau - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengerahkan kapal KN Tanjung Datu-301 untuk menjemput tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kepulauan Riau, yang sebelumnya ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Ketiga ABK tersebut berasal dari kapal KM Tembisan Agensi dan dibebaskan setelah APMM menyatakan mereka tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran batas wilayah.

Dinyatakan Tak Bersalah Setelah Lewati Jalur Perbatasan Sah

Penjemputan dilakukan dalam operasi kemanusiaan yang berlangsung di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Kamis, 26 Juni 2025.

"Tiga ABK ini diserahkan secara resmi oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru", ungkap pihak Bakamla RI.

Ketiga ABK yang dijemput adalah Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal.

Mereka sebelumnya ditangkap oleh APMM pada 26 Mei 2025 karena diduga melintasi batas wilayah secara ilegal.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa KM Tembisan Agensi melintasi jalur traffic separation scheme (TSS), yaitu jalur yang memang diperbolehkan untuk pelayaran lintas negara.

Ketiganya kemudian dibebaskan dan diserahkan oleh APMM kepada Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru pada 5 Juni 2025.

Proses Penjemputan dan Pemulangan ke Indonesia

Penjemputan dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari KJRI Johor Bahru kepada Bakamla RI dengan nomor B-00243/Johor Bahru/250606.

"Setelah dilakukan koordinasi, penjemputan dijadwalkan hari ini, kemudian serah terima dari KJRI Johor Bahru dilaksanakan di geladak helikopter KN Tanjung Datu-301", ujar sumber Bakamla.

Proses serah terima disaksikan oleh Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, perwakilan APMM, dan Muspika Pulau Buru.

"Setelah diserahterimakan, kapal dan ABK dikawal KN Tanjung Datu-301 untuk kembali ke perairan Indonesia, dan diserahkan ke Camat Pulau Buru untuk dipulangkan ke keluarga masing-masing", tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler