
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimulai pada 7 Juli 2025.
Rapat pembahasan RUU KUHAP akan digelar setiap hari secara maraton oleh Komisi III DPR RI hingga seluruh pasal selesai dibahas.
Semua rapat akan dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, bukan di hotel, dan disiarkan secara langsung untuk menjamin transparansi.
"Semua proses akan berlangsung terbuka dan (disiarkan) live," ungkap Habiburokhman.
Kunjungan Kerja Sebelum Pembahasan
Sebelum pembahasan dimulai, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat dan Yogyakarta pada 1–4 Juli 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendengar aspirasi dari akademisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU KUHAP.
Pada rapat perdana pembahasan, Komisi III dijadwalkan bertemu dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara sebagai perwakilan pemerintah.
Dukungan dari Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa RUU KUHAP akan segera digulirkan oleh Komisi III DPR setelah diumumkan dalam rapat paripurna terdekat.
"Pada masa sidang ini kita akan minta kepada komisi terkait membahas (RUU KUHAP)," ungkapnya.
Dasco juga menyebutkan bahwa penyusunan RUU KUHAP telah cukup matang, karena pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara Komisi III sudah menyerap masukan dari berbagai pihak.
- Penulis :
- Shila Glorya