Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Sengketa PSU Pesawaran, Sidang Palopo dan Mahakam Ulu Lanjut ke Tahap Pembuktian

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Tolak Sengketa PSU Pesawaran, Sidang Palopo dan Mahakam Ulu Lanjut ke Tahap Pembuktian
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal dan kurangnya bukti yang diajukan oleh pemohon.

Permohonan Pasangan Supriyanto-Suriansyah Ditolak

Perkara sengketa Pilkada Pesawaran diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, dengan Nomor Registrasi 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan amar putusan.

Pemohon hanya mengajukan satu alat bukti, yaitu Surat Keputusan KPU Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menurut MK tidak memberikan petunjuk atau indikasi atas kebenaran dalil pelanggaran yang diklaim.

Hakim Ridwan menjelaskan bahwa untuk dapat mengesampingkan syarat formal dalam sengketa hasil pilkada, harus ada bukti kuat mengenai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, atau peristiwa khusus lainnya.

"Maka, harus terdapat indikasi yang kuat bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian khusus," ia mengungkapkan.

MK menyatakan tidak ada indikasi kuat atas peristiwa khusus dan bukti yang diajukan tidak cukup mendukung klaim pemohon.

Supriyanto dan Suriansyah sebelumnya meminta MK membatalkan hasil PSU Pilkada Pesawaran tanggal 27 Mei 2025, yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius M. Ali.

Mereka mendalilkan adanya penyalahgunaan sumber daya negara, pengerahan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu, serta politik uang oleh lawan politik mereka.

Namun, selisih suara pasangan Supriyanto-Suriansyah dengan pemenang melebihi batas toleransi 1,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga tidak memenuhi syarat formal.

Sengketa Palopo dan Mahakam Ulu Lanjut ke Tahap Pembuktian

Berbeda dengan Pesawaran, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa PSU Kota Palopo dan Kabupaten Mahakam Ulu ke tahap sidang pembuktian.

Perkara Palopo tercatat dalam Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.

Sementara itu, perkara Mahakam Ulu dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.

Sidang lanjutan untuk kedua perkara ini akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pembuktian.

"Mahkamah mengagendakan sidang lanjutan akan dilakukan pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Para pihak diperintahkan untuk hadir," tegas MK dalam pengumuman sidangnya.

Penulis :
Arian Mesa