
Pantau - Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja lapangan ke Jalan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, untuk mengevaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sebagai respons terhadap sejumlah kecelakaan lalu lintas, termasuk insiden tragis di Tol Cipularang.
Kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait perbaikan keselamatan jalan tol.
Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, menyampaikan bahwa sekitar 75 persen rekomendasi dari KNKT telah dilaksanakan oleh pengelola jalan tol dengan pengawasan ketat dari berbagai pemangku kepentingan.
Sorotan pada Infrastruktur dan Keamanan Pengguna Jalan
Fokus utama evaluasi adalah keselamatan pengguna jalan serta infrastruktur pendukungnya di berbagai titik yang rawan kecelakaan.
"Dari tinjauan kami, beberapa titik seperti lajur di Kalibaru dan Gerbang Tol Cipularang menunjukkan adanya kemajuan. Namun, tetap perlu rekonstruksi di beberapa struktur yang mengalami settlement, terutama di jalur L4 yang bergelombang," ungkap Sudjatmiko.
Ia menekankan pentingnya pemeliharaan rutin serta perbaikan berbasis teknologi untuk memastikan kondisi jalan tetap layak dan aman bagi pengendara.
Sudjatmiko juga menjelaskan kebijakan tiga pilar keselamatan jalan yang sedang dibahas, yaitu perbaikan struktur jembatan, pelebaran gerbang tol, dan penataan ulang jalur SPBU agar tidak menimbulkan antrean panjang.
Menurutnya, penggunaan material ringan dan teknologi baru pada titik jembatan dan abutment menjadi contoh positif dalam peningkatan kualitas infrastruktur.
Penanganan ODOL dan Rencana Revisi UU Lalu Lintas
Salah satu isu utama yang mendapat perhatian serius adalah angkutan logistik yang kelebihan dimensi dan kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL), yang disebut-sebut sebagai penyebab dominan kecelakaan di jalan tol.
Sudjatmiko menyatakan bahwa sekitar 70 persen kecelakaan disebabkan oleh kendaraan logistik yang tidak sesuai kapasitas.
"Zero ODOL ini tidak bisa ditunda lagi. Sopir angkutan menyampaikan siap mendukung, namun menuntut solusi atas beban biaya tinggi dan pungutan-pungutan yang mereka alami," ia mengungkapkan.
Ia mendorong pendekatan komprehensif dengan melibatkan industri serta penyusunan regulasi terpadu lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Polri.
Selain itu, DPR juga tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas guna menyesuaikan dengan perkembangan transportasi berbasis teknologi dan digitalisasi jalan raya.
"Kita harus menomorsatukan keselamatan. Ini tidak bisa ditawar. Pelayanan jalan tol harus meningkat, dan ini tanggung jawab kita bersama," tegas Sudjatmiko.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf