Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menparekraf Minta Penegakan Ketat SOP di Wisata Ekstrem Usai Insiden Gunung Rinjani

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menparekraf Minta Penegakan Ketat SOP di Wisata Ekstrem Usai Insiden Gunung Rinjani
Foto: Menparekraf Minta Penegakan Ketat SOP di Wisata Ekstrem Usai Insiden Gunung Rinjani(Sumber: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym/am.)

Pantau - Kementerian Pariwisata meminta seluruh pengelola destinasi wisata ekstrem untuk menegakkan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Permintaan ini disampaikan menyusul insiden tewasnya wisatawan asal Brasil, Juliana Marins (26), yang terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani pada 21 Juni 2025 dan ditemukan pada 24 Juni.

"Insiden ini mengingatkan kita bahwa setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko serius," ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

Widiyanti menegaskan bahwa penegakan SOP bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama untuk mencegah insiden fatal di lapangan.

Evaluasi SOP dan Pelatihan Ulang Pemandu Diperketat

SOP pendakian Gunung Rinjani sendiri telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan penerapan SOP secara konsisten di seluruh destinasi wisata ekstrem.

Pengelola wisata ekstrem diminta rutin melakukan pengawasan serta audit terhadap operator dan pemandu untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan.

Pemandu wisata dan porter juga diminta menjalani pelatihan ulang terkait keselamatan, evakuasi darurat, serta komunikasi dalam situasi krisis.

Pemerintah memperkuat edukasi kepada wisatawan mengenai pentingnya menggunakan operator resmi, mengenakan alat keselamatan, dan memahami risiko dari aktivitas ekstrem.

Wisatawan juga dianjurkan memilih pemandu bersertifikat dan senantiasa mengikuti protokol keselamatan.

Apabila masyarakat atau wisatawan menemukan pelanggaran SOP di lapangan, dapat melaporkannya ke nomor WhatsApp pengaduan resmi Kemenparekraf di 0811‑895‑6767.

Penulis :
Aditya Yohan