Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PUSaKO Unand Nilai Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Perkuat Demokrasi dan Keselamatan Penyelenggara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PUSaKO Unand Nilai Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Perkuat Demokrasi dan Keselamatan Penyelenggara
Foto: PUSaKO Unand Nilai Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Perkuat Demokrasi dan Keselamatan Penyelenggara(Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.)

Pantau - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah membawa dampak positif bagi demokrasi Indonesia.

Jeda Pemilu Dinilai Sehat Secara Demokratis dan Kelembagaan

Peneliti PUSaKO Muhammad Ichsan Kabullah menyatakan bahwa pemisahan jadwal pemungutan suara akan memperkuat partisipasi masyarakat dan meningkatkan kualitas sosialisasi pemilu oleh lembaga seperti KPU dan Bawaslu.

"Secara garis besar putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memungkinkan adanya jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Jeda waktu tersebut dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertimbangkan secara lebih matang calon legislatif maupun kepala daerah.

Pemisahan ini juga menyadarkan pemilih bahwa pemilu daerah tidak semata-mata sebagai pelengkap pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Tak bisa kita pungkiri ketika pemilu dilakukan serentak, maka atensi orang lebih banyak tertuju ke pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Ichsan.

Kurangi Beban Fisik dan Mental Penyelenggara

Ichsan juga menyoroti manfaat pemisahan ini dari aspek keselamatan kerja.

Menurut kajian PUSaKO, pelaksanaan pemilu serentak, seperti pada Pemilu 2019, memberikan tekanan berat bagi penyelenggara hingga menyebabkan ratusan petugas meninggal dunia.

"Pemilu serentak yang dilakukan lebih banyak berimplikasi negatif, salah satunya Pemilu 2019 yang menyebabkan ratusan petugas meninggal dunia," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

Penulis :
Aditya Yohan