Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PUSaKO Unand Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada untuk Perkuat Sistem Demokrasi Terintegrasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PUSaKO Unand Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada untuk Perkuat Sistem Demokrasi Terintegrasi
Foto: PUSaKO Unand Dorong Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada untuk Perkuat Sistem Demokrasi Terintegrasi(Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr/aa.)

Pantau - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) bersama koalisi masyarakat sipil mendorong kodifikasi revisi Undang-Undang Pemilu guna menciptakan sistem pemilu nasional dan daerah yang lebih terintegrasi.

Satu Payung Hukum untuk Sistem Pemilu Nasional dan Daerah

Pakar hukum dan peneliti PUSaKO Unand, Muhammad Ichsan Kabullah, menilai pemisahan antara UU Pemilu dan UU Pilkada selama ini menimbulkan kerancuan sistem dan perbedaan persepsi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Dengan ada kodifikasi ini, sebenarnya membuat sistem pemilu kita berjalan lebih terintegrasi," ungkap Ichsan.

Kodifikasi yang dimaksud bertujuan menyatukan aturan hukum pemilu nasional dan daerah di bawah satu payung undang-undang.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menata ulang sistem penyelenggaraan pemilu agar efisien dan konsisten, terutama dalam aspek kelembagaan dan prosedural.

Dorongan ini turut didukung oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta berbagai koalisi masyarakat sipil lainnya.

"Jadi, sebenarnya PUSaKO dan koalisi masyarakat sipil lainnya mendorong kodifikasi revisi Undang-Undang Pemilu, ada satu payung undang-undangnya," tambahnya.

Mandat Moral dari MK untuk Rekayasa Konstitusional

PUSaKO menilai dorongan kodifikasi ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Putusan MK tersebut dianggap sebagai mandat moral bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Revisi ini harus ditujukan untuk menata ulang sistem pemilu nasional dan lokal secara terpisah dengan tetap menjaga integritas proses, efisiensi pelaksanaan, dan kejelasan desain ketatanegaraan," jelas Ichsan.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK harus dibaca sebagai peringatan serius terhadap kondisi sistem pemilu saat ini yang dinilai telah mencapai titik kritis.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, PUSaKO memperingatkan akan terjadi kerusakan sistemik yang menggerogoti kualitas demokrasi di Indonesia.

"Oleh karena itu, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada harus segera disusun secara komprehensif dengan pendekatan normatif, empiris, dan futuristik," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf