Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Genjot Sertifikasi 129 Ribu Lahan Transmigran, Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Kawasan Hutan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Genjot Sertifikasi 129 Ribu Lahan Transmigran, Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Kawasan Hutan
Foto: Mentrans M Iftitah Sulaiman Suryanagara menghadiri rapat dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (sumber: Kementerian Transmigrasi)

Pantau - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menargetkan penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 129.553 bidang lahan transmigran sebagai bagian dari komitmen memberikan kepastian hukum atas tanah.

Fokus utama program ini adalah menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan negara.

"‌Dari jumlah tersebut, 17.655 bidang atau 13,6 persen berada di dalam kawasan hutan, sedangkan 111.898 bidang atau 86,4 persen berada di luar kawasan hutan," ungkap pihak Kementrans.

Konsentrasi di Daerah Tumpang Tindih

Data per Juni 2025 menunjukkan bahwa kasus tumpang tindih terbanyak ditemukan di Provinsi Maluku Utara dengan 3.498 bidang di 13 satuan permukiman.

Disusul Provinsi Jambi dengan 1.305 bidang di 6 satuan permukiman, Lampung dengan 1.300 bidang di 4 satuan permukiman, Sulawesi Tenggara dengan 1.113 bidang di 6 satuan permukiman, dan Maluku dengan 1.048 bidang di 5 satuan permukiman.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Kementrans meluncurkan Program Trans Tuntas (T2) pada 18 Juni 2025.

"Kondisi ideal yang ingin dicapai adalah kepastian hukum tanah dan lahan di seluruh kawasan transmigrasi. Kemudian tersedianya data pertanahan yang valid dan mutakhir, serta penyelesaian masalah agraria secara menyeluruh," ujar perwakilan Kementrans.

Koordinasi Antarkementerian untuk Validasi Data

Kementrans menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan terkait usulan pelepasan status kawasan hutan yang berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.

"‌Usulan kami memohon Kementerian Kehutanan untuk melepaskan status kawasan hutan yang berada di HPL Transmigrasi. Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) pada prinsipnya setuju, hanya meminta agar teknis di lapangan benar-benar cermat baik data, fakta hukum, maupun pendanaannya," ungkapnya.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Kementrans juga terlibat dalam koordinasi pelaksanaan proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILAPS) bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial.

"‌Kami akan berusaha keras agar di era Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, persoalan (tumpang tindih lahan) seperti ini tidak terjadi lagi dengan memastikan status lokasi transmigrasi clean and clear," tegas perwakilan Kementrans.

Sejak program transmigrasi pertama kali diluncurkan pada tahun 1950, sekitar 2,1 juta kepala keluarga telah diberangkatkan, dengan total sekitar 9,3 juta jiwa yang tersebar di berbagai wilayah transmigrasi di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa