HOME  ⁄  Nasional

Pengangkatan CPNS 2024 Hampir Rampung, BKN Targetkan Percepatan Proses NIP PPPK dan Pertek ASN

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pengangkatan CPNS 2024 Hampir Rampung, BKN Targetkan Percepatan Proses NIP PPPK dan Pertek ASN
Foto: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Pantau - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah selesai hingga 98 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Zudan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.

"Dari Komisi II memberikan apresiasi kepada KemenPANRB, BKN, dan Kemendagri, bahwa sekarang itu untuk pengangkatan CPNS sudah selesai 98 persen," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dua persen sisanya terkendala oleh beberapa persoalan teknis seperti perbaikan usulan, data yang keliru, hingga pegawai yang telah meninggal dunia.

"Jadi tinggal kurang dua persenan, itu karena terkait dengan ada yang perbaikan usulan; karena ada yang meninggal dunia; ada yang salah datanya," ia mengungkapkan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batas waktu penyelesaian pengangkatan CPNS 2024 paling lambat pada Juni 2025.

Proses NIP PPPK Masih Berjalan, Instansi Diminta Segera Mengusulkan

Selain membahas CPNS, Zudan juga menyampaikan bahwa pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih dalam proses.

Saat ini, tahapan pengangkatan PPPK berada pada proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh kementerian/lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum mengajukan.

"Jadi dari Komisi II mendorong BKN untuk segera mengkoordinasikan, dan meminta instansi tadi segera mengusulkan NIP-nya," tegas Zudan.

Ia mengingatkan bahwa meskipun tenggat waktu pengangkatan PPPK 2024 hingga Oktober, usulan NIP sebaiknya disegerakan.

"Betul sih waktu masih hampir tiga bulan, tapi harus segera diusulkan karena boleh ditetapkan NIP PPPK itu tidak harus 1 Oktober, boleh 1 Agustus, boleh 1 Juli, silakan," jelasnya.

Berdasarkan data dalam rapat, terdapat 12 kementerian/lembaga, tiga pemerintah provinsi, dan 28 pemerintah kabupaten/kota yang belum mengajukan usulan NIP PPPK tahun ini.

Targetkan Percepatan Pelayanan Pertek BKN

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta BKN untuk mempercepat penerbitan pertimbangan teknis (pertek) guna mendukung sistem karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pertek itu masih diperlukan dalam rangka menjaga sistem karir ASN, menjaga sistem merit, dan menjaga NSPK," ujar Zudan.

Ia menegaskan bahwa saat ini pelayanan penerbitan pertek ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari kerja.

"Bila lima hari belum keluar persetujuan BKN maka dianggap sudah disetujui karena rata-rata pelayanan kami itu hanya empat hari. Maka bila lebih dari lima hari belum keluar persetujuan BKN, maka pemerintah daerah boleh langsung melaksanakan usulan yang disampaikan ke BKN itu," tandasnya.

Penulis :
Arian Mesa