
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu keagamaan, menyusul insiden perusakan rumah doa di Sukabumi, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan dengan mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikan persoalan keagamaan secara musyawarah dan mengedepankan semangat toleransi.
"Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga berakar pada semangat kebersamaan, musyawarah, dan semangat toleransi," ungkap Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad.
Insiden Sukabumi Picu Penegasan Regulasi Rumah Doa
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas aksi perusakan rumah doa oleh sekelompok orang pada 27 Juni 2025 di Sukabumi.
Berdasarkan kronologi yang diterima, bangunan tersebut awalnya adalah rumah tinggal yang juga difungsikan sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam.
Namun, sejak April 2025, bangunan itu mulai digunakan sebagai tempat ibadah oleh sekelompok warga.
Ketua RT dan masyarakat sekitar sempat menyampaikan keberatan secara persuasif atas aktivitas keagamaan yang dilakukan.
Meskipun begitu, kegiatan tetap berjalan dan melibatkan rombongan besar yang datang menggunakan berbagai moda transportasi.
Kehadiran rombongan tersebut dianggap mengganggu kenyamanan ruang publik dan meningkatkan ketegangan warga.
Puncaknya, massa melakukan perusakan terhadap bangunan tersebut pada siang hari.
Kemenag menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengaturan rumah ibadah yang inklusif dan partisipatif.
Kementerian kini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait rumah doa, mengingat selama ini belum ada klasifikasi dan aturan yang jelas dalam pengelolaannya.
"Nantinya bekerja sama lintas bimbingan masyarakat (bimas) dan stakeholders untuk menjaga rukun dan damai NKRI tercinta," ia menambahkan.
Sistem Deteksi Dini Konflik Akan Diluncurkan
Sebagai langkah preventif, dalam waktu dekat PKUB Kemenag akan meluncurkan sistem deteksi dini konflik sosial keagamaan bernama Early Warning System (EWS).
Sistem ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi konflik berbasis keyakinan secara cepat dan menyeluruh.
Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kemenag dalam mengayomi seluruh umat beragama di Indonesia tanpa diskriminasi.
Kemenag juga kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam beribadah sesuai keyakinannya.
Tujuan utama dari berbagai upaya ini adalah menjaga perdamaian dan kerukunan yang menjadi aset penting bagi keberlangsungan bangsa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf