Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Masih Berlaku untuk Gembong Narkotika

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejagung Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Masih Berlaku untuk Gembong Narkotika
Foto: Kejagung Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Masih Berlaku untuk Gembong Narkotika(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan pidana mati tetap diberlakukan bagi pengedar narkotika, terutama yang tergolong gembong, anggota sindikat, dan jejaring tertentu dalam kejahatan narkotika.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pidana mati masih diakui dalam hukum positif (ius constitutum) Indonesia dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami juga sudah memiliki pedoman di Kejagung terkait hukuman mati," ungkap Asep.

Selama menjabat sebagai Jampidum, Asep telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap lebih dari 200 tersangka narkotika.

Namun, vonis pengadilan sering kali menjatuhkan hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara meskipun jaksa menuntut pidana mati.

Pendekatan Terpadu: Tindak Pelaku dan Sita Aset

Asep menyayangkan bahwa ancaman hukuman berat tidak membuat jera para pelaku.

"Mereka mungkin berpikir sesaat itu merupakan keuntungan yang luar biasa. Tetapi mereka tidak paham dan belum mengerti bagaimana dampaknya luar biasa bagi masyarakat, bagi masa depan bangsa ini," ujarnya.

Dalam pemberantasan narkotika, Kejagung kini menerapkan dua pendekatan sekaligus, yaitu mengikuti pelaku (follow the suspect) dan mengikuti aliran uang atau aset kejahatan (follow the asset/follow the money).

Setiap aset yang diduga hasil kejahatan narkotika akan dirampas untuk negara.

"Tapi, dengan kami kombinasikan, kolaborasikan dengan pendekatan pada aset maupun kekayaan, insyaallah tentu mungkin akan menyurutkan, minimal memperkecil ruang gerak mereka," tambahnya.

Menurut Asep, pendekatan terpadu ini lebih efektif karena kejahatan narkotika pada dasarnya berbasis ekonomi, sehingga penindakan terhadap aset bisa menimbulkan efek jera yang lebih kuat.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan