
Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan dan menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelusuri situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau-pulau kecil Indonesia.
KKP dan Komdigi Telusuri Situs Jual-Beli Pulau
Langkah ini diambil setelah mencuatnya isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
Menteri Trenggono mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komdigi terkait penelusuran situs-situs yang memuat iklan penjualan pulau.
"Kita akan bicara dengan Komdigi, kita akan bicara. Kita akan berikan penjelasan karena itu (jual-beli pulau) kan (melalui) situs, ya," ungkapnya.
Selain menggandeng Komdigi, Trenggono menyebut KKP juga akan bekerja sama dengan lembaga lain yang terkait dengan urusan pulau-pulau kecil.
"Kita akan kerja sama dengan suatu lembaga yang terkait soal pulau-pulau kecil. Tapi, di sisi lain, yang paling bagus tadi dengan Komisi IV, kami sepakat nanti bahwa kita akan berikan data (pulau-pulau kecil) juga kepada Komisi IV," ia mengungkapkan.
Dampak Serius Jual-Beli Pulau Kecil
Trenggono menegaskan bahwa praktik jual-beli pulau kecil sangat membahayakan dan berdampak pada berbagai aspek, mulai dari kedaulatan negara hingga lingkungan hidup.
Menurutnya, aktivitas ini dapat menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.
Selain itu, ada potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem laut akibat eksploitasi berlebihan terhadap pulau kecil.
Trenggono juga mengingatkan bahwa praktik ini dapat mengabaikan hak serta kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya di sekitar pulau.
Ia menyebutkan pula adanya potensi pelanggaran hukum dan praktik ilegal dalam transaksi semacam ini.
"Pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan," tegas Trenggono.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
Setidaknya 30 persen dari luas pulau harus dikuasai langsung oleh negara.
Sedangkan maksimal 70 persen dari luas pulau boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Dari total luas yang boleh dimanfaatkan, pelaku usaha diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk ruang terbuka hijau.
- Penulis :
- Arian Mesa